Cybercrime Bermotiv Penjualan Barang

                                                      Cybercrime Bermotiv Penjualan Barang

Pelaku :
          Pelakunya adalah seorang perempuan berinsial ES 21 tahun. ES bertugas sebagai operator website tersebut dan BP (30)  berperan sebagai pengumpul dana dan penyedia rekening penampungan hasil kejahatan.

Korban:
          Korban yang diincar oleh pelaku adalah siapa saja  pengunjung website yang hendak membeli barang yang ditawarkan dan mentransfer uang ke nomor rekening BP. Akibat dari perbuatan pelaku, korban dirugikan dari segi materi dan psikis. Korban merasa tidak percaya lagi kepada jual beli online.   

Motif Kejahatan :
          Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka www.gudangblackmarket008.com. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.               Akibatnya, uang korban dibawa pergi oleh pelaku.

Pengungkap Kasus :
          Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap motiv penipuan tersebut dengan cara melacak identitas nomor rekening tempat dimana korban mentransfer uang dan nomor telfon pelaku.

Hukuman yang dijatuhkan Kepada Pelaku:
          Akibat dari perbuatannya, korban dikenakan Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.


Leave a Reply